6 Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Banyumas Gagal Kabur, Dua Tertangkap Warga
Selasa, 08 Oktober 2024 – 21:06 WIB
Barang bukti yang ditemukan antara lain dua golok, lakban, tali, dan kunci mobil. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP juncto Pasal 53 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (antara/jpnn)
Polresta Banyumas mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Desa Pageralang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, yang melibatkan enam pelaku.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Sumber antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News