Seusai Dihakimi Warga, Candra Kini Jadi Tersangka, 2 Pelaku Aksi Klitih di Solo Masih DPO

Jumat, 25 Februari 2022 – 18:00 WIB
Seusai Dihakimi Warga, Candra Kini Jadi Tersangka, 2 Pelaku Aksi Klitih di Solo Masih DPO - JPNN.com Jateng
Tersangka Candra (35) saat menjalani perawatan setelah dihajar warga. Foto: Humas Polresta Surakarta.

jateng.jpnn.com, SOLO - Polisi menetapkan Candra (35) warga Pucangsawit, Jebres, Solo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan.

Pada Selasa (22/02) lalu, Candra melakukan penyerangan terhadap 3 pemuda yang sedang nongkrong di Jalan Juanda tepatnya di timur SPBU Pucangsawit.

Dalam aksi penyerangan atau klitih tersebut, satu orang bernama Bimo Aji warga Bejen, Ringin Asri, Karanganyar mengalami luka pada bagian kepala.

"Tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolsek Jebres," terang Kapolsek Jebres, Kompol Suharmono, Jumat (25/2).

Berdarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh polisi, tersangka mengaku tidak memiliki masalah dengan korban yang dibacok di Jalan Juanda.

Namun, tersangka hanya ingin melampiaskan amarahnya kepada orang yang ditemuinya. 

Soharmono menjelaskan tersangka juga mengakui bahwa dirinya kerap menggunakan obat-obatan tertentu dan menenggak minum-minuman keras (miras).

"Sebelum melakukan aksi pembacokan tersebut, dia mengaku jika mengonsumsi semacam obat-obatan," kata Kapolsek.

Candra (35) opname setelah dihakimi warga lantaran melakukan aksi klitih atau premanisme di Solo. Dua temannya masih DPO.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News