Seusai Dihakimi Warga, Candra Kini Jadi Tersangka, 2 Pelaku Aksi Klitih di Solo Masih DPO
jateng.jpnn.com, SOLO - Polisi menetapkan Candra (35) warga Pucangsawit, Jebres, Solo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan.
Pada Selasa (22/02) lalu, Candra melakukan penyerangan terhadap 3 pemuda yang sedang nongkrong di Jalan Juanda tepatnya di timur SPBU Pucangsawit.
Dalam aksi penyerangan atau klitih tersebut, satu orang bernama Bimo Aji warga Bejen, Ringin Asri, Karanganyar mengalami luka pada bagian kepala.
"Tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolsek Jebres," terang Kapolsek Jebres, Kompol Suharmono, Jumat (25/2).
Berdarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh polisi, tersangka mengaku tidak memiliki masalah dengan korban yang dibacok di Jalan Juanda.
Namun, tersangka hanya ingin melampiaskan amarahnya kepada orang yang ditemuinya.
Soharmono menjelaskan tersangka juga mengakui bahwa dirinya kerap menggunakan obat-obatan tertentu dan menenggak minum-minuman keras (miras).
"Sebelum melakukan aksi pembacokan tersebut, dia mengaku jika mengonsumsi semacam obat-obatan," kata Kapolsek.
Candra (35) opname setelah dihakimi warga lantaran melakukan aksi klitih atau premanisme di Solo. Dua temannya masih DPO.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News