Seusai Dihakimi Warga, Candra Kini Jadi Tersangka, 2 Pelaku Aksi Klitih di Solo Masih DPO
Polisi tidak hanya menerapkan proses hukum kasus pembacokan kepada Candra, tetapi juga kasus pemukulan.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Jebres, Iptu Supran Yogatama, tersangka juga merupakan pelaku pemukulan dengan menggunakan paving block terhadap korban di Kawasan Jurug.
Ia menjelaskan, sebelum aksi pembacokan di Jalan Juanda, tersangka Candra bersama dengan dua rekannya melakukan aksi penganiayaan berupa pemukulan paving block.
Polisi pun, masih menelusuri keberadaan dua pelaku lainnya.
"Total, ada tiga pelaku terkait kasus 170 yang dilakukan Candra bersama dengan rekan-rekannya di Kawasan Jurug," paparnya.
Meskipun demikian Kanit Reskrim Polsek Jebres memastikan bahwa kasus 351 di Kawasan Jalan Juanda dilakukan seorang diri.
Terpisah, Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menegaskan, tidak akan ada aksi klitih terjadi di Kota Solo. Segala bentuk premanisme akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Tidak ada ruang sedikitpun bagi pelaku premanisme. Masyarakat tidak perlu resah. Solo aman, nyaman dan damai," pungkasnya. (mcr21/jpnn)
Candra (35) opname setelah dihakimi warga lantaran melakukan aksi klitih atau premanisme di Solo. Dua temannya masih DPO.
Redaktur : Sigit Aulia Firdaus
Reporter : Romensy Augustino
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News