Dua Anak di Sukoharjo Ketahuan Berhubungan Seksual, Orang Tua Perempuan Lapor Polisi
jateng.jpnn.com, SUKOHARJO - Tindak dugaan hubungan seksual anak di bawah umur antara D (13) dan P (14) di salah satu SMP di Sukoharjo terkuak.
Terkuaknya kasus itu saat pihak sekolah melakukan razia handphone (HP) terhadap siswanya.
Hasil razia itu, ditemukan anak laki-laki D menyimpan video hubungan seksual dengan P yang merupakan kakak kelasnya.
Kuasa hukum keluarga korban Api Nugroho mengatakan dari laporan sekolah tersebut membuat keluarga korban mengetahui kejadian itu. Sebab korban tidak berani bercerita.
"Kejadian ini, si anak korban tidak berani bercerita ke orang tua karena diancam. Bermula saat di sekolah, kan, teman sekolah adik kelas. Jadi pas ada upacara tanggal 11 November ada razia HP. Di HP pelaku ada ditemukan video itu. Kemudian ayah anak korban dipanggil, kemudian bercerita telah terjadi hubungan seksual dengan pemaksaan," kata Api kepada awak media di Mapolres Sukoharjo, Senin (18/11).
Dia menjelaskan hubungan itu pertama kali dilakukan pada bulan Juni 2024 di rumah kontrakan korban di kawasan Kecamatan Kartasura, Sukoharjo. Tindakan itu dilakukan teradu dan korban berulang kali hingga terakhir pada bulan Oktober 2024.
Pihak korban akhirnya mengadukan kejadian ini ke unit PPA Sat Reskrim Polres Sukoharjo, dengan ancaman akan menyebar rekaman tersebut. Aduan itu sudah diterima dengan terbitnya SURAT TANDA TERIMA ADUAN Nomor: STTA/1129/XI/2024/RESKRIM.
"(Teradu) memaksa anak korban untuk melakukan persetubuhan, saat pulang sekolah di rumah kontrakan anak korban. Terjadi beberapa kali, pertama di bulan Juni sampai Oktober. Sehari bisa sampai dua kali," jelasnya.
Dua anak di bawah umur di Sukoharjo ketahuan berhubungan seksual.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News