BPOM Musnahkan Obat Berbahaya Senilai Rp 317 Miliar di Semarang

Sabtu, 14 Desember 2024 – 09:50 WIB
BPOM Musnahkan Obat Berbahaya Senilai Rp 317 Miliar di Semarang - JPNN.com Jateng
BPOM memusnahkan berbagai jenis bahan obat berbahaya hasil penindakan Maret 2024 yang tersimpan di Rupbasan Semarang, Jumat (13/12/2024). (ANTARA/I.C. Senjaya)

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencatat prestasi besar dalam upayanya memberantas peredaran obat terlarang.

Jumat (13/12), BPOM memusnahkan barang sitaan senilai Rp317 miliar, hasil pengungkapan gudang produksi obat berbahaya di Kawasan Industri Candi, Kota Semarang, pada Maret 2024.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan bahwa barang-barang sitaan tersebut mencakup lebih dari satu miliar tablet obat siap edar, bahan baku, kemasan, 18 alat produksi, hingga dua unit truk yang digunakan untuk distribusi.

Barang-barang ini telah disimpan sementara di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Semarang sebelum akhirnya dimusnahkan.

“Hasil uji laboratorium mengungkapkan kandungan berbahaya seperti trihexyphenidyl, tramadol, dan dextromethorphan pada obat-obatan tersebut. Ketiganya sering disalahgunakan dan membahayakan masyarakat,” ungkap Taruna.

BPOM menduga aktivitas produksi dan distribusi ini melibatkan sindikat besar yang beroperasi di Semarang. Sayangnya, hingga kini, pelaku utama di balik kasus ini masih buron. Meski begitu, Taruna menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dilanjutkan.

“Kami tidak hanya menghancurkan barang bukti, tetapi juga memutus mata rantai distribusi obat terlarang ini. Penyidik kami akan memastikan sindikat ini dibongkar hingga tuntas,” ujarnya.

Nilai ekonomi obat-obatan tersebut yang mencapai Rp317 miliar membuat kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar BPOM sepanjang tahun.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencatat prestasi besar dalam upayanya memberantas peredaran obat terlarang.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News