Tiga Tersangka Kasus Kematian dr Aulia Risma Tidak Ditahan, Begini Penjelasan Polisi
Dalam kasus ini, polisi telah melakukan penyitaan barang bukti uang senilai total Rp 97.077.500. Ketiga tersangka dijerat Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pemerasan, dan atau pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, dan Pasal 355 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukumannya maksimal 9 tahun.
Untuk diketahui, Aulia Risma Lestari merupakan dokter berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdinas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kardinah Tegal itu ditemukan meninggal dunia di kamar indekosnya pada Senin (12/8) malam.
Kematian dokter Aulia Risma Lestari ini mencuat bersamaan dengan laporan perundungan, dan pemerasan selama korban menempuh pendidikan PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Undip.
Hal ini dikuatkan dengan keputusan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang menghentikan Program Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Undip di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Kariadi pada 14 Agustus 2024.
Investigasi dugaan pemerasan hingga perundungan yang menyebabkan kematian itu berlanjut dengan pemberhentian praktik klinis Dekan FK Undip Yan Wisnu Prajoko di RSUP Dr Kariadi Semarang.
Seiring perkembangan waktu, FK Undip dan RSUP Dr Kariadi Semarang mengakui adanya perundungan yang menimpa korban selama menempuh perkuliahan. Budaya itu diakui telah berjalan lama di PPDS Undip.
Pihak keluarga dokter Aulia Risma telah melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng. Laporan itu dilayangkan langsung oleh Nuzmatun Malinah, ibunda mendiang Aulia Risma pada awal September 2024.
Nuzmatun melaporkan terkait pemerasan, pengancaman hingga intimidasi terhadap putrinya dengan membawa bukti pesan hingga rekening korban. Laporan ini menjadi titik awal Polda Jateng melakukan pendalaman dugaan pemerasan yang dialami korban selama kuliah. (mcr5/jpnn)
Tidak ditahan, polisi melakukan pencekalan ke luar negeri terhadap tiga tersangka kasus kematian Aulia Risma Lestari.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News