Tiga Tersangka Kasus Kematian dr Aulia Risma Tidak Ditahan, Begini Penjelasan Polisi
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) mencekal tiga orang tersangka kasus kematian Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip) Semarang.
Tiga orang itu adalah Taufik Eko Nugroho alias TEN, Kepala Program Studi (Kaprodi) PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif, Kepala Staf PPDS Undip Sri Maryani, dan senior korban atau seorang residen berinisial ZYA. Mereka dilarang bepergian ke luar negeri.
"Iya kami sudah layangkan pencekalan, sudah kami kirimkan, dilarang ke luar negeri," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng Komisaris Besar (Kombes) Pol Dwi Subagio dalam Rilis Akhir Tahun Polda Jateng di Mapolda Jateng, Jumat (27/12).
Baca Juga:
Tiga orang tersangka tersebut hingga kini belum ditahan. Pasalnya, Kombes Dwi mengatakan ketiganya kooperatif selama pemeriksaan. "Belum ditahan karena kami memeriksa terlebih dahulu, lalu kami tentukan nanti akan kami tahan," katanya.
Kendati begitu, pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan pada awal 2025. Dari hasil pemeriksaan tersebut akan dilakukan tindakan selanjutnya bagi tiga tersangka tersebut.
"Pemeriksaan sudah dilakukan kepada para tersangka, administrasi penyelidikan sudah kami lengkapi. Awal Januari 2025 akan kami lakukan pemeriksaan kembali," kata Kombes Dwi.
Baca Juga:
Melihat perkara ini, Abiturien Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang 1991 tersebut menyatakan ada potensi jumlah tersangka akan bertambah.
"Masih dalam proses. Potensi (tersangka, red) itu bisa saja (bertambah, red)," tutur lulusan Akpol Semarang seangkatan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo tersebut.
Tidak ditahan, polisi melakukan pencekalan ke luar negeri terhadap tiga tersangka kasus kematian Aulia Risma Lestari.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News