Tabrak Lari di Temanggung, Satu Orang Tewas, Sopir Truk Ditangkap
"Tersangka dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) juncto Pasal 310 Ayat (2) serta Pasal 312 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah maksimal lima tahun penjara," katanya, Senin (30/12).
Kasus ini menjadi pengingat bagi pengguna jalan untuk selalu berhati-hati dan bertanggung jawab. Tri Afandi menegaskan pentingnya pengemudi untuk memberikan pertolongan jika terjadi kecelakaan, sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Jangan lari dari tanggung jawab. Tindakan seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga nilai-nilai kemanusiaan," tegasnya. (antara/jpnn)
Polres Temanggung, Jawa Tengah, telah menahan WS (33), seorang sopir truk asal Kedu, yang terlibat dalam kasus tabrak lari.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News