Tabrak Lari di Temanggung, Satu Orang Tewas, Sopir Truk Ditangkap

Senin, 30 Desember 2024 – 21:30 WIB
Tabrak Lari di Temanggung, Satu Orang Tewas, Sopir Truk Ditangkap - JPNN.com Jateng
Kasat Lantas Polres Temanggung AKP Tri Afandi menunjukkan barang bukti kasus tabrak lari yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Temanggung, Senin (30/12/2024). ANTARA/Heru Suyitno

"Tersangka dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) juncto Pasal 310 Ayat (2) serta Pasal 312 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah maksimal lima tahun penjara," katanya, Senin (30/12).

Kasus ini menjadi pengingat bagi pengguna jalan untuk selalu berhati-hati dan bertanggung jawab. Tri Afandi menegaskan pentingnya pengemudi untuk memberikan pertolongan jika terjadi kecelakaan, sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Jangan lari dari tanggung jawab. Tindakan seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga nilai-nilai kemanusiaan," tegasnya. (antara/jpnn)

Polres Temanggung, Jawa Tengah, telah menahan WS (33), seorang sopir truk asal Kedu, yang terlibat dalam kasus tabrak lari.

Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja

Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia