Tabrak Lari di Temanggung, Satu Orang Tewas, Sopir Truk Ditangkap
jateng.jpnn.com, TEMANGGUNG - Polres Temanggung, Jawa Tengah, telah menahan WS (33), seorang sopir truk asal Kedu, yang terlibat dalam kasus tabrak lari.
Insiden tersebut terjadi pada Selasa (24/12) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Raya Temanggung-Kedu, tepatnya di Dusun Pakisan, Desa Candimulyo, Kecamatan Kedu, Temanggung.
Kecelakaan terjadi ketika sepeda motor Honda Beat yang dikendarai Mandalla Fa'izal Adhcaha (korban meninggal) berboncengan dengan M. Rifqibil Chaq melaju dengan kecepatan sedang dari arah Temanggung menuju Kedu.
Dari arah berlawanan, sebuah truk yang dikemudikan WS melintas terlalu ke kanan hingga melebihi ruas jalan, menyebabkan tabrakan yang tak terhindarkan.
Akibat insiden ini, Mandalla mengalami luka fatal di kepala dan meninggal dunia, sementara Rifqibil mengalami patah tulang kaki kanan dan dirawat di RSUD Temanggung.
Namun, WS tidak menghentikan kendaraannya untuk memberikan pertolongan, melainkan melarikan diri dari lokasi kejadian.
Setelah tiga hari menghilang, WS akhirnya berhasil ditangkap di rumah istrinya di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Temanggung Ajun Komisaris Polisi Tri Afandi menyatakan WS telah terbukti melakukan kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan dengan korban jiwa serta melanggar kewajiban untuk menolong korban.
Polres Temanggung, Jawa Tengah, telah menahan WS (33), seorang sopir truk asal Kedu, yang terlibat dalam kasus tabrak lari.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News