Kasus Korupsi Pemkot Semarang: Mbak Ita & Suaminya Mangkir, KPK Hanya Tahan 2 Tersangka

Sabtu, 18 Januari 2025 – 13:25 WIB
Kasus Korupsi Pemkot Semarang: Mbak Ita & Suaminya Mangkir, KPK Hanya Tahan 2 Tersangka - JPNN.com Jateng
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang, Jumat (17/1/2025). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

jateng.jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jumat (17/1).

Kedua tersangka adalah Martono selaku Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang, serta P. Rachmat Utama Djangkar selaku Direktur Utama PT. Deka Sari Perkasa.

“Keduanya ditahan untuk 20 hari ke depan, hinggajaka 5 Februari 2025, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

KPK juga telah menetapkan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Namun, keduanya tidak hadir memenuhi panggilan KPK.

Mbak Ita beralasan memiliki agenda yang telah dijadwalkan sebelumnya, sedangkan Alwin mangkir dengan alasan mempersiapkan praperadilan.

KPK akan segera memanggil ulang keduanya, meskipun jadwal pemanggilan ulang belum ditentukan.

Dalam perkara ini, Hevearita, Alwin Basri, dan Martono ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi. Sementara itu, P. Rachmat Utama Djangkar diduga memberikan suap terkait pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.

KPK mengungkapkan dugaan korupsi lainnya, termasuk:

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jumat (17/1).
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News