Sebelum Lakukan Aksi Pengeroyokan di Solo, Candra dan 2 Rekannya Tenggak Miras dan Pil Koplo

TDP mengalami luka memar pada mata dan pipi sebelah kanan, luka sobek pada bagian kanan di gigi depan mengalami patah.
FRP mengalami luka pada bagian kepala atas dan memar pada kaki kiri di bawah lutut dan ANY mengalami luka pada bagian kepala atas.
Kapolres menuturkan tersangka Candra dan FHH telah berhasil diamankan, sedangkan PS warga Jebres, Solo masih buron.
"Saat melakukan penganiayaan mereka sedang berada dalam pengaruh minuman keras (miras) dan pil koplo," terang Kombes Ade.
Polisi juga telah menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk mendatangi korbannya dan 3 bongkahan paving blok.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 170 tentang Penganiayaan Bersama-sama, sedangkan khusus tersangka Candra dijerat dengan Pasal 170 dan 351 tentang Penganiayaan Menggunakan Senjata Tajam. (mcr21/jpnn)
Candra ternyata punya sejumlah cacatan aksi klitih di Solo. Baik itu dijalni sendiri maupun bersama rekannya.
Redaktur : Sigit Aulia Firdaus
Reporter : Romensy Augustino
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News