Gegara Pakai Kaus Perguruan Silat, Pria di Sragen Dikeroyok 4 Orang
Rabu, 29 Januari 2025 – 10:07 WIB
“Keempat pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pengeroyokan. Para tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun enam bulan," ujarnya.
Kapolres menegaskan tindakan kekerasan seperti ini tidak akan ditoleransi. Pihaknya akan terus melalukan pendalaman perkara untuk menelusuri adanya tersangka lain dalam perkara ini. Dia juga menghimbau seluruh masyarakat termasuk komunitas persilatan, untuk menjaga kerukunan dan tidak menyelesaikan konflik dengan kekerasan. (mcr21/jpnn)
Pria di Sragen menjadi korban pengeroyokan karena mengenakan kaus perguruan silat tertentu.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Romensy Augustino
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News