Jual Obat Keras Pil Yarindo, Pria di Temanggung Ditangkap Polisi
Rabu, 29 Januari 2025 – 16:35 WIB
Tersangka dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait pengedaran sediaan farmasi tanpa izin dan tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, atau mutu.
Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.
"Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap peredaran obat keras yang tidak memiliki izin resmi. Peredaran obat semacam ini sangat berbahaya dan melanggar hukum," tegas Iptu Rio. (antara/jpnn)
Kepolisian Resor (Polres) Temanggung menyita 700 butir obat keras jenis Yarindo dari seorang pengedar berinisial N.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Sumber antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News