Jual Obat Keras Pil Yarindo, Pria di Temanggung Ditangkap Polisi
jateng.jpnn.com, TEMANGGUNG - Kepolisian Resor (Polres) Temanggung menyita 700 butir obat keras jenis Yarindo dari seorang pengedar berinisial N, warga Desa Lungge, Kabupaten Temanggung.
Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Tentara Genie Pelajar, Desa Mudal, Kecamatan Temanggung.
Kasat Narkoba Polres Temanggung Iptu Rio Putra Simanjutak menjelaskan barang bukti yang diamankan meliputi tujuh plastik atau boks masing-masing berisi 100 butir pil Yarindo, uang tunai Rp 300 ribu, sebuah tas selempang hitam, handphone, dan satu unit sepeda motor.
"Tersangka membeli pil Yarindo dalam jumlah besar untuk dijual kembali demi mendapatkan keuntungan," ujar Iptu Rio, Rabu (29/1).
Berdasarkan penyelidikan, pil Yarindo tersebut dibeli tersangka melalui aplikasi Instagram seharga Rp 800 ribu untuk 10 boks, masing-masing berisi 100 butir.
Barang tersebut kemudian diambil di sebuah alamat di Peterongan, Kota Semarang. Tersangka menjual pil Yarindo dengan harga Rp 150 ribu per boks untuk mendapatkan keuntungan.
Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti di dalam tas selempang hitam milik tersangka. Setelah diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya.
Kini, tersangka bersama barang bukti diamankan di Polres Temanggung untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kepolisian Resor (Polres) Temanggung menyita 700 butir obat keras jenis Yarindo dari seorang pengedar berinisial N.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News