Polisi Wonosobo Bongkar Jaringan Pengedar Sabu, 2 Warga Temanggung Ditangkap
jateng.jpnn.com, WONOSOBO - Satresnarkoba Polres Wonosobo mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap dua tersangka, F (27) dan FR (21), warga Temanggung.
Penangkapan dilakukan di kawasan objek wisata Sinsu Park, Desa Reco, Kertek, Wonosobo, pada Rabu (8/1) malam.
Kepala Satresnarkoba Polres Wonosobo AKP Teguh Sukosso menjelaskan salah satu tersangka, F, merupakan residivis kasus psikotropika yang baru bebas pada 2023.
Baca Juga:
"Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan pemantauan intensif, petugas mengamankan kedua tersangka pada pukul 21.45 WIB," ungkapnya pada Jumat (10/1).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok Dunhill berbalut tisu dan lakban. Barang bukti lainnya meliputi dua unit telepon seluler dan satu sepeda motor Honda Beat.
Kedua tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait kepemilikan, penyimpanan, serta permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.
Baca Juga:
Kapolres Wonosobo AKBP Donny Lumbantoruan menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memerangi narkoba yang merusak generasi muda.
"Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar kepada pihak berwajib. Narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga menghancurkan kehidupan sosial, ekonomi, dan keluarga," ujarnya. (antara/jpnn)
Satresnarkoba Polres Wonosobo mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap dua tersangka, F (27) dan FR (21), warga Temanggung.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News