Tawuran di Boyolali, Satu Remaja Kena Bacok, 4 Orang Ditetapkan Tersangka
Polisi juga menyita barang bukti berupa 3 buah senjata tajam yang dibeli secara online. Senjata tajam tersebut disembunyikan di rumah salah satu pelaku.
"Barang bukti, yaitu tiga sajam (senjata tajam) yang dibeli secara online,” terang kapolres.
Empat pelaku itu pun dijerat dengan Pasal 170, ayat 2 KHUP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Namun demikian, AKBP Rosyid menuturkan proses penahanan dengan jeratan tersebut akan disesuaikan dengan Undang-Undang perlindungan anak.
"Untuk proses hanya 14 hari dan kami sudah harus mengirimkan ke jaksa karena harus segera disidangkan. Maksimal ancaman tujuh tahun, tetapi anak-anak hanya sepertiga. Maksimal empat tahun," beber dia.
Empat remaja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tawuran yang terjadi pada Jumat (24/1) malam.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Romensy Augustino
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News