Tawuran di Boyolali, Satu Remaja Kena Bacok, 4 Orang Ditetapkan Tersangka
jateng.jpnn.com, BOYOLALI - Empat remaja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tawuran yang terjadi pada Jumat (24/1) malam. Tiga pelaku di antaranya masih berusia 17 tahun.
Tawuran yang terjadi di Jalan Solo-Semarang, depan Toko Cat WAWA, Dukuh Pomah, Desa Mojosongo, Kecamatan Mojosongo, Boyolali, Jawa Tengah itu, memakan satu korban berinisal HM (18), warga Desa Kragilan, Kecamatan Boyolali yang mengalami luka bacok.
Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto menegaskan kasus tersebut bukanlah klitih, melainkan kegiatan tawuran yang dilakukan oleh 3 kelompok pelajar, yakni G, M, dan K.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, antara pelaku dengan korban tidak memiliki masalah. Tawuran tersebut dilakukan untuk menjaga eksistensi dan wibawa kelompok.
"Penyebab tawuran karena tantang-tantangan di medsos, sudah dipantau dan dimonitor oleh patroli cyber. Mereka memberikan support ke anggotanya, apabila melakukan tawuran dengan kelompok lain, jadi eksistensi saja yang muncul," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Boyolali, Rabu (29/1).
Kapolres menjelaskan pihaknya telah memeriksa 7 orang yang terlibat tawuran. Hasilnya 4 orang dari kelompok G ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun keempat tersangka tersebut, yakni:
- ATN (19), pelajar asal Desa/Kecamatan Teras, Boyolali.
- FMZ (17), pelajar asal Desa Randusari, Kecamatan Teras, Boyolali
- FWP (17), pelajar asal Desa Sruni, Kecamatan Musuk, Boyolali.
- MACF (17), pelajar asal Desa Randusari, Kecamatan Teras, Boyolali.
"Empat orang tersangka. Tiga masih 17 tahun, dewasa satu orang, pelajar 19 tahun berinisial ATN," bebernya.
Empat remaja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tawuran yang terjadi pada Jumat (24/1) malam.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News