Kejari Boyolali Dalami Kasus Korupsi Puskesmas Kemusu, Kerugian Negara Capai Rp 1,2 Miliar
jateng.jpnn.com, BOYOLALI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali terus melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan dua pegawai Puskesmas Kemusu.
Kasi Intelijen Kejari Boyolali Emanuel Yogi Budi Aryanto menyatakan proses pemberkasan masih berlangsung, dengan sejumlah saksi telah diperiksa.
"Setelah penetapan tersangka terhadap dua orang, kami melanjutkan penyidikan. Saat ini beberapa saksi telah dimintai keterangan," ujarnya, Kamis (30/1).
Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini telah diaudit oleh Inspektorat dan mencapai Rp 1,9 miliar. Namun, setelah dilakukan pengembalian dana, jumlah kerugian yang tersisa adalah Rp 1,2 miliar.
Setelah pemberkasan selesai, dokumen kasus akan diperiksa oleh jaksa penuntut umum sebelum diajukan ke pengadilan untuk disidangkan. Mengenai kemungkinan adanya tersangka baru, Yogi menegaskan masih ada proses pendalaman lebih lanjut.
"Dimungkinkan ada tambahan tersangka, namun saat ini kami fokus pada pendalaman bukti," jelasnya.
Baca Juga:
Kasus ini menjerat dua pegawai Puskesmas Kemusu berinisial PA (34) seorang tenaga akuntansi, dan KV (39) bendahara pengeluaran pembantu.
Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Kemusu selama periode 2017-2022. (antara/jpnn)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali terus melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan dua pegawai Puskesmas Kemusu.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News