Polres Purbalingga Tangkap Tiga Pengguna Sabu
Jumat, 31 Januari 2025 – 00:00 WIB

Kepala Satresnarkoba Polres Purbalingga AKP Ihwan Ma'ruf menunjukkan barang bukti paket berisi narkotika jenis sabu-sabu dalam konferensi pers di Markas Polres Purbalingga, Jawa Tengah, Kamis (30/1/2025) siang. ANTARA/HO-Polres Purbalingga
Hukuman pidana yang diancamkan adalah penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, dengan denda antara Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.
"Kami mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi kepada polisi. Kami juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika, psikotropika, dan obat-obatan berbahaya," tegas AKP Ihwan. (antara/jpnn)
Satresnarkoba Polres Purbalingga mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Sumber antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News