Polres Purbalingga Tangkap Tiga Pengguna Sabu
jateng.jpnn.com, PURBALINGGA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.
Pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Kami mendapat informasi dari masyarakat dan segera melakukan penyelidikan serta pemantauan di Kecamatan Bobotsari," ujar Kepala Satresnarkoba Polres Purbalingga Ajun Komisaris Polisi Ihwan Ma'ruf dalam konferensi pers di Markas Polres Purbalingga, Kamis (30/1).
Baca Juga:
Petugas Satresnarkoba menemukan seorang pria berinisial AG (32), warga Desa Bobotsari, yang terlihat mencurigakan saat berhenti di tepi jalan. Setelah diperiksa, petugas menemukan bungkusan berisi narkotika jenis sabu-sabu.
"Dari pengakuan AG, barang tersebut diambil atas perintah FG (43), yang juga warga Desa Bobotsari, atas instruksi dari S (42), warga Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet," jelas Ihwan.
Berbekal informasi tersebut, polisi segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap FG serta S. Dalam penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa satu paket sabu-sabu dengan berat 0,5 gram, bungkus bekas rokok, dan tiga unit ponsel.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ketiganya sering menggunakan sabu-sabu bersama. Pemeriksaan urine mereka juga menunjukkan hasil positif.
Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Satresnarkoba Polres Purbalingga mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News