Dugaan Kasus Korupsi Puskesmas Kemusu, Kejaksaan Periksa 30 Orang
jateng.jpnn.com, BOYOLALI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Jawa Tengah, memeriksa 30 saksi dan ahli kasus dalam dugaan korupsi pengelolaan dana BLUD Puskesmas Kemusu periode 2017-2022.
Dalam kasus ini dua pegawai Puskesmas Kemusu ditetapkan sebagai tersangka, yakni PA (34) tenaga akuntansi dan KV (39) bendahara pengeluaran pembantu Puskesmas Kemusu.
"Masih kami lakukan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli. Lebih kurang 30 saksi," kata Kajari Boyolali Tri Anggoro Mukti di Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (7/2).
Tri mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dua tersangka karus dugaan korupsi Puskesmas Kemusu.
"Klarifikasi ulang karena status sudah tersangka untuk kelengkapan berkas-berkas para tersangka," ungkap dia.
Disinggung kemungkinan penambahan tersangka baru dalam perkara ini, Tri menyebutkan masih melihat perkembangan di lapangan.
Pihaknya juga masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Sehingga tidak akan gegabah dalam perkara ini.
"Penambahan tersangka kami lihat perkembangan di lapangan dan keterangan para saksi. Pasti kami evaluasi. Kami tidak akan gegabah para pihak yang harus bertanggung jawab tersebut, ada tahapan-tahapannya ke depan," tambahnya.
Kejari Boyolali, Jawa Tengah, memeriksa 30 saksi dan ahli kasus dalam dugaan korupsi pengelolaan dana BLUD Puskesmas Kemusu periode 2017-2022.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News