Dugaan Kasus Korupsi Puskesmas Kemusu, Kejaksaan Periksa 30 Orang
![Dugaan Kasus Korupsi Puskesmas Kemusu, Kejaksaan Periksa 30 Orang - JPNN.com Jateng](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2019/10/31/usul-miliaran-rupiah-untuk-beli-tipe-x-ilustrasi-foto-dokjpnncom-72.jpg)
Kedua pegawai Puskesmas Kemusu dijerat dengan dua pasal yaitu Primer Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 juncto no 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP yang mana kami sangkakak perbuatan berlanjut.
Baca Juga:
Kemudian Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 juncto UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Pasal yang disangkakan sama, pasal dua dan pasal tiga UU Tipikor, kerugian juga sudah ada suratnya dari Inspektorat," kata dia.
Lebih jauh, Tri menyampaikan pihaknya masih mendalami dana dugaan korupsi itu apakah dipakai PA sendiri atau bersama KV.
"Itu masih pendalaman, masih jadi materi penyidikan kami," tutur Tri. (mcr21/jpnn)
Kejari Boyolali, Jawa Tengah, memeriksa 30 saksi dan ahli kasus dalam dugaan korupsi pengelolaan dana BLUD Puskesmas Kemusu periode 2017-2022.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Romensy Augustino
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News