6 Fakta Penemuan Mayat Wanita di Tegal, Nomor 5 Bikin Air Mata Bercucuran
Selasa, 08 Maret 2022 – 10:08 WIB
Tersangka diamankan oleh jajaran Polres Tegal dengan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha miliknya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 340 KUHP, 338 KUHP serta pasal 80 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 45 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Selain pasal berlapis, tersangka tersangka terancam hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar. (mcr5/jpnn)
Ada 6 fakta penemuan mayat wanita di Tegal yang ditemukan warga di sawah. Nomor 5 paling menguras air mata.
Redaktur : Sigit Aulia Firdaus
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News