Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang: Aipda Robig Resmi Ditahan, Terancam 15 Tahun Penjara

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang resmi menerima penyerahan tersangka Aipda Robig Zaenudin dari penyidik Polda Jawa Tengah (Jateng) pada Kamis (6/3).
Polisi aktif tersebut menjadi terdakwa dalam kasus penembakan siswa SMK N 4 Semarang Gamma Rizkynata Oktafandy, yang tewas akibat insiden tersebut.
Kepala Kejari Kota Semarang Candra Saptaji menyatakan Aipda Robig dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Terhadap terdakwa Aipda Robig Zaenudin disangka melanggar beberapa ketentuan, yaitu Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp 3 miliar," kata Candra.
Selain itu, juga dikenakan Pasal 80 ayat 1 UU yang sama dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda maksimal Rp 72 juta.
Aipda Robig juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun, serta Pasal 351 ayat 1 dan 3 KUHP terkait penganiayaan, yang masing-masing memiliki ancaman pidana 2 tahun 8 bulan dan 7 tahun penjara.
Berdasarkan alasan objektif dan subjektif, terdakwa langsung ditahan dalam tahap penuntutan selama 20 hari di Rutan Kelas I Semarang. Setelah itu, perkara ini akan dilimpahkan ke pengadilan sebelum masa penahanan tahap penuntutan berakhir.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini merupakan gabungan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri Kota Semarang," ujarnya.
Tersangka penembakan Siswa SMKN 4 Semarang diserahkan ke Kejaksaan, terancam hukuman 15 tahun penjara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News