Menolak Dipecat, Aipda Robig Serahkan Memori Banding, Ini Respons Polda Jateng
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Bidpropam Polda Jateng telah menerima memori banding Aipda Robig Zaenudin, tersangka penembakan siswa SMKN 4 Semarang. Berkas itu diterima beberapa hari yang lalu.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan memori banding tersebut telah dipelajari oleh tim Komisi Sidang Kode Etik.
Namun, dia tak bisa menjelaskan isi surat pembelaan bintara polisi secara detail dari Satresnarkoba Polrestabes Semarang itu.
"Memori banding Aipda Robig sudah kami terima, kemarin, beberapa hari yang lalu. Narasinya kami tidak membaca karena itu di bawah Propam," kata Kombes Artanto, Selasa (14/1).
Kombes Artanto mengatakan agenda selanjutnya adalah penyusunan surat keputusan atau kep pelaksanaan sidang. Termasuk di antaranya menunjuk para pejabat dalam sidang banding.
Kemudian, kep tersebut akan ditandatangani oleh Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo untuk menentukan waktu pelaksanaan sidang.
Baca Juga:
"Ini ada waktu kurang lebih lima hari kesempatan menyusun. Akan dihitung oleh propam, formasinya berbeda, tetapi tetap dari Propam Polda Jateng," katanya.
Untuk diketahui, Aipda Robig Zaenudin telah mengajukan permohonan banding seusai mendapat sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
Begini respons Polda Jateng seusai menerima memori banding Aipda Robig Zaenudin.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News