13 Kasus Narkoba di Solo Berhasil Dikuak, Ada 3 yang Sangat Menonjol
Selasa, 08 Maret 2022 – 16:02 WIB
Ia mengatakan bahwa pelaku bisa meraup untung Rp 1 juta ketika berhasil menjual 10 gram sabu-sabu.
"Rata-rata peredaran terjadi di Solo Raya dan pengguna akhirnya adalah masyarakat Kota Solo," jelasnya.
Atas tindak pidana yang dilakukan, 13 tersangka dijerat dengan primer Pasal 104 Ayat 1 Sub Pasal 112, Pasal 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika.
Acaman hukumannya adalah penjara seumur hidup, paling singkat 5 tahun hingga 20 tahun atau denda Rp 1 milyar hingga Rp 10 milyar. (mcr21/jpnn)
Polresta Surakarta berhasil menguak 13 kasus narkoba di Solo Raya. 3 di antaranya ketegori menonjol.
Redaktur : Sigit Aulia Firdaus
Reporter : Romensy Augustino
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News