Kasus Suap Rekrutmen Bintara Polri, Dua Eks Polisi di Jateng Divonis 2,5 Tahun Penjara
Kamis, 13 Maret 2025 – 09:43 WIB

Kasus suap rekrutmen Bintara Polri. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Selain hukuman pidana, Dwi Erwinta dan Zainal Abidin juga telah diberhentikan tidak dengan hormat dari kepolisian.
Atas putusan ini, baik jaksa maupun kedua terdakwa masih menyatakan pikir-pikir sebelum memutuskan untuk mengajukan banding atau tidak. (antara/jpnn)
Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara kepada dua mantan anggota Polda Jawa Tengah yang terbukti menjadi calo peneriman Bintara Polri
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News