Kasus Suap Rekrutmen Bintara Polri, Dua Eks Polisi di Jateng Divonis 2,5 Tahun Penjara

Kamis, 13 Maret 2025 – 09:43 WIB
Kasus Suap Rekrutmen Bintara Polri, Dua Eks Polisi di Jateng Divonis 2,5 Tahun Penjara - JPNN.com Jateng
Kasus suap rekrutmen Bintara Polri. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Selain hukuman pidana, Dwi Erwinta dan Zainal Abidin juga telah diberhentikan tidak dengan hormat dari kepolisian.

Atas putusan ini, baik jaksa maupun kedua terdakwa masih menyatakan pikir-pikir sebelum memutuskan untuk mengajukan banding atau tidak. (antara/jpnn)

Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara kepada dua mantan anggota Polda Jawa Tengah yang terbukti menjadi calo peneriman Bintara Polri

Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News