Iba Lihat Anak Pelaku Sakit, Korban Curanmor di Solo Cabut Laporan ke Polisi

“Korban segera mendatangi lokasi yang dimaksud dan memastikan bahwa sepeda motor tersebut benar miliknya. Pelaku dan barang bukti langsung diserahkan ke Polsek Jebres,” jelas Wakapolresta.
Namun, kisah ini berlanjut dengan kejadian yang mengundang simpati. Keesokan harinya, istri pelaku datang menemui korban dengan membawa anaknya yang masih berusia sembilan bulan dalam kondisi sakit serius. Istri pelaku meminta maaf dan berharap kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Menurut pengakuannya, tindakan sang suami dilakukan karena terpaksa, demi membiayai operasi anak mereka.
“Melihat kondisi anak pelaku, korban merasa iba. Dia lalu mendatangi Polsek Jebres untuk mencabut laporan, dengan membawa surat kesepakatan damai yang telah ditandatangani bersama istri pelaku dan diketahui oleh Lurah Mojosongo,” tambah AKBP Sigit.
Meski demikian, secara hukum, pelaku tetap dikenai Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian. (JPNN)
Korban curanmor di Solo memaafkan pelaku karena iba melihat anaknya sedang sakit dan butuh biaya untuk operasi.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News