Korupsi Hibah Sapi Rp 269 Juta, Pria di Karanganyar Ditangkap Polisi

Minggu, 27 April 2025 – 07:50 WIB
Korupsi Hibah Sapi Rp 269 Juta, Pria di Karanganyar Ditangkap Polisi - JPNN.com Jateng
Ilustrasi uang korupsi. Foto: Ricardo/JPNN.com

Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti seperti dokumen dan surat jual beli, penyidik resmi menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan pada 13 November 2024.

Kini, TM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

“Saat ini, penyidikan masih terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," tegas Bondan. (antara/jpnn)

Polres Karanganyar membongkar kasus dugaan korupsi bantuan hibah sapi dari Kementerian Pertanian RI.

Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News