Suami Mbak Ita Atur Proyek Kecamatan, Minta Rp 16 Miliar ke Para Camat
Selasa, 29 April 2025 – 04:00 WIB

Sidang lanjutan dugaan korupsi yang menjerat eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri yang juga Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (28/4). FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.
Namun di hadapan hakim, Alwin membantah semua tuduhan. Dia menegaskan tidak pernah menunjuk langsung rekanan ataupun mengarahkan proyek kecamatan dalam pertemuan tersebut.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK dalam dakwaannya telah membeberkan bahwa Mbak Ita dan Alwin menerima gratifikasi senilai Rp2,24 miliar dan suap Rp3,75 miliar terkait proyek pengadaan meja-kursi SD serta proyek lain.
Tak hanya itu, mereka juga didakwa memeras ASN di Bapenda Kota Semarang dengan total nilai iuran Rp3 miliar lebih. (wsn/jpnn)
Sejumlah fakta baru dalam sidang lanjutan kasus korupsi eks Wali Kota Semarang Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News