Polisi Perampok Minimarket di Pati Terancam Dipecat

Selasa, 29 April 2025 – 16:10 WIB
Polisi Perampok Minimarket di Pati Terancam Dipecat - JPNN.com Jateng
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Brigadir Rifki Sarandi terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri setelah terbukti merampok sebuah minimarket di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sedang menyusun berkas sidang anggota Polresta Pati tersebut.

"Sidang kode etik di Polda, jadwal masih berproses," kata Kombes Artanto, Selasa (29/4).

Kombes Artanto menegaskan tindakan Brigadir Rifki tergolong pelanggaran berat yang bisa dikenakan sanksi pemecatan.

"Pelaku masuk pelanggaran berat, ancaman PTDH," ujar Kombes Artanto.

Selain menjalani sidang kode etik profesi, bintara polisi tersebut juga akan diproses secara pidana.

"SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, red) sudah kami kirimkan ke Kejaksaan," katanya.

Aksi Brigadir Rifki Sarandi merampok terjadi pada Selasa malam, 27 Februari 2024, sekitar pukul 22.30 WIB.

Selain menjalani sidang kode etik profesi dengan ancaman sanksi PTDH, bintara polisi tersebut juga akan diproses secara pidana.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News