Polisi Perampok Minimarket di Pati Terancam Dipecat

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Brigadir Rifki Sarandi terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri setelah terbukti merampok sebuah minimarket di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sedang menyusun berkas sidang anggota Polresta Pati tersebut.
"Sidang kode etik di Polda, jadwal masih berproses," kata Kombes Artanto, Selasa (29/4).
Kombes Artanto menegaskan tindakan Brigadir Rifki tergolong pelanggaran berat yang bisa dikenakan sanksi pemecatan.
"Pelaku masuk pelanggaran berat, ancaman PTDH," ujar Kombes Artanto.
Selain menjalani sidang kode etik profesi, bintara polisi tersebut juga akan diproses secara pidana.
"SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, red) sudah kami kirimkan ke Kejaksaan," katanya.
Aksi Brigadir Rifki Sarandi merampok terjadi pada Selasa malam, 27 Februari 2024, sekitar pukul 22.30 WIB.
Selain menjalani sidang kode etik profesi dengan ancaman sanksi PTDH, bintara polisi tersebut juga akan diproses secara pidana.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News