Nafsu Tak Bisa Ditahan, Pria Asal Sragen Lecehkan Anak di Bawah Umur di Sukoharjo
Rabu, 30 April 2025 – 14:50 WIB

Ilustrasi korban pelecehan seksual. FOTO: Ricardo/JPNN.com.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (jpnn)
Pria asal Sragen tega melecehkan seorang anak di bawah umur di Sukoharjo demi menyalurkan hawa nafsu.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News