Pria Banyumas Ini Simpan 96,71 Gram Sabu di Rumahnya

jateng.jpnn.com, BANYUMAS - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas mengungkap jaringan peredaran sabu di wilayah Purwokerto. Seorang pria berinisial AS (41) ditangkap di kediamannya, Rabu (23/4) malam.
AS ditangkap sekitar pukul 21.45 WIB di rumahnya di Kelurahan Kober, Kecamatan Purwokerto Barat. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sabu dengan total berat bersih mencapai 96,71 gram.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo didampingi Kasatresnarkoba Kompol Willy Budiyanto mengungkapkansabu itu ditemukan dalam beberapa kantong plastik klip, termasuk yang disembunyikan dalam dompet kecil warna merah muda.
Baca Juga:
"Total sabu yang kami amankan dari TKP seberat 96,71 gram," tegas Kompol Willy.
Tak hanya sabu, petugas juga menyita pipet kaca bekas pakai, bong, timbangan digital, dan satu unit ponsel.
Dalam pemeriksaan awal, AS mengaku bahwa sabu tersebut milik seseorang berinisial TM, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga:
“TM masih buron, dan kami akan terus memburu keberadaannya,” ujar Willy.
AS kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. (antara/jpnn)
Polresta Banyumas mengungkap jaringan peredaran sabu di wilayah Purwokerto. Seorang pria berinisial AS (41) ditangkap di kediamannya, Rabu (23/4) malam.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News