KPAI Mengutuk Aksi Kejahatan Seksual Guru SMP Purbalingga Terhadap 7 Siswinya
jateng.jpnn.com, PURBALINGGA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengutuk kejahatan seksual yang dilakukan seorang guru SMP berinisial AS terhadap tujuh siswinya di Kabupaten Purbalingga.
Komisioner KPAI Jasra Putra menyebut peristiwa kelam yang terjadi sejak 2013 hingga 2021 lalu dapat merusak dan membunuh karakter dan jiwa anak.
"Berdampak semakin buruk terhadap anak-anak, seperti gangguan perilaku, gangguan kejiwaan dan dihantui seumur hidup trauma," kata Jasra Putra melalui keterangan tertulisnya, Jumat (11/3) malam.
Pembunuhan karakter dan jiwa anak akan terus berlanjut bahkan berlarut bila kasus perbuatan asusila yang dilakukan AS tidak terungkap.
"Apabila tidak ada pelapor maka tidak ada yang menghentikan aksi biadabnya," ucapnya.
Menurutnya, kondisi sebenarnya dari korban tidak akan diketahui ketika tidak ada yang sebagai pelopor dan menjadi pelapor atas kasus tersebut.
Jasra mengingatkan kasus kejahatan seksual yang menimpa NRW beberapa waktu lalu. Adanya perbuatan jahat seksual sangat mengancam jiwa dan nyawa deretan para korban.
"Kejahatan seksual memberi daya rusak luar biasa kepada kejiwaan para korban, sampai memilih bunuh diri karena gangguan panjang yang menghantui selama hidup," terangnya.
KPAI mengutuk kejahatan seksual yang dilakukan seorang guru SMP berinisial AS terhadap tujuh siswinya di Purbalingga. 5 disetubuhi, 2 dicabuli, selam 8 tahun.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News