KPAI Mengutuk Aksi Kejahatan Seksual Guru SMP Purbalingga Terhadap 7 Siswinya

Sabtu, 12 Maret 2022 – 12:22 WIB
KPAI Mengutuk Aksi Kejahatan Seksual Guru SMP Purbalingga Terhadap 7 Siswinya - JPNN.com Jateng
Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Jasra Putra. ANTARA/Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Pihaknya mengapresiasi kepada masyarakat yang telah berani melaporkan kasus kejahatan seksual itu kepada aparat kepolisian.

"Masyarakat dan korban harus jadi pelopor dan pelapor dalam menghentikan anak anak korban kejahatan seksual," pintanya.

Terkait hasil yang diungkap kepolisian dari hasil pemeriksaan bahwa AS melancarkan aksi bejat akibat terpapar virus pornografi dan kondisi rumah tangga.

"Tentu saja alasan apapun dari pelaku sangat tidak bisa diterima," tegas Jasra.

Sebelumnya diberitakan, tersangka berinisial AS (32) melakukan tindakan asusila terhadap tujuh siswi di dalam sekolah tempat ia mengajar.

AS telah melakukan persetubuhan bersama lima siswi. Satu siswi menjadi korban perbuatan cabul dan satu siswi lainnya dipaksa menonton video asusila. (mcr5/jpnn)

KPAI mengutuk kejahatan seksual yang dilakukan seorang guru SMP berinisial AS terhadap tujuh siswinya di Purbalingga. 5 disetubuhi, 2 dicabuli, selam 8 tahun.

Redaktur : Sigit Aulia Firdaus
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News