8 Tahun Pelecehan Seksual Dilakukan Guru SMP Ini, KPAI Sesalkan Pihak Sekolah
Lebih lanjut, Jasra menyampaikan perlunya kembali mengenalkan kebijakan perlindungan anak atau SafeChild Guarding terhadap sekolah.
Dengan begitu, sekolah dapat melakukan secara mandiri mendukung keamanan anak selama proses kegiatan belajar mengajar atau penyelenggaraan pendidikan.
"Sekolah harus memilki sensitifitas kepada para korban yang belum terdeteksi. Selain itu, sekolah harus menjadi tempat yang aman, nyaman, terpercaya untuk anak melapor," imbuhnya.
Paling penting, kata dia yang perlu direnovasi yaitu, peningkatan kompetensi guru, pemberian insentif, dan melakukan assesmen lanjut mendalam terkait kondisi serta kepribadian masing-masing guru.
"Sebab, pelaku AS memiliki permasalahan saat mengajar dan persoalan rumah tangga tidak terdeteksi sama sekali oleh sistem," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka berinisial AS (32) melakukan kejahatan seksual terhadap tujuh siswi di dalam sekolah tempat ia mengajar.
AS telah melakukan persetubuhan bersama lima siswi. Satu siswi menjadi korban perbuatan cabul dan satu siswi lainnya dipaksa menonton video asusila.
Aksinya telah berlangsung sejak 2013 hingga 2021. (mcr5/jpnn)
Peristiwa pelecehan seksual yang menimpa tujuh siswi SMP di Purbalingga menjadi fokus perhatian KPAI. 5 siswi disetubuhi selama 8 tahun.
Redaktur : Sigit Aulia Firdaus
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News