8 Tahun Pelecehan Seksual Dilakukan Guru SMP Ini, KPAI Sesalkan Pihak Sekolah
jateng.jpnn.com, PURBALINGGA - Peristiwa kejahatan seksual yang menimpa tujuh siswi SMP di Purbalingga menjadi fokus perhatian serius dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
KPAI menuntut penanganan dan pengawasan terhadap tujuh remaja korban kekejaman seksual yang masih berusia belasan tahun itu membutuhkan waktu jangka panjang.
Komisioner KPAI Jasra Putra mengungkapkan penanganan korban kekerasan seksual selama ini terlalu pendek, bahkan durasinya tidak mencapai satu tahun.
"Karena, sewaktu-waktu korban masih sangat membutuhkan perhatian," kata Jasra, Jumat (11/3) malam.
Jasra menyesalkan pencegahan kekerasan seksual dari pihak sekolah.
Menurutnya implementasi deteksi dini yang tertuang dalam Permendikbud 82 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kekerasan di Satuan Pendidikan tidak berjalan.
Dia menyebut penting bagi sekolah untuk menyampaikan kepada masyarakat terkait kondisi dan rencana perbaikan untuk mencegah kejadian serupa terulang.
"Sehingga diharapkan sekolah dapat lebih terbuka terkait keamanan anak-anak di sekolah," ucapnya.
Peristiwa pelecehan seksual yang menimpa tujuh siswi SMP di Purbalingga menjadi fokus perhatian KPAI. 5 siswi disetubuhi selama 8 tahun.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News