Minta Naik Gaji Berujung Pemecatan, Pasutri di Solo Gondol Mobil Mantan Bos
Senin, 14 Maret 2022 – 16:56 WIB
"Selanjutnya dia melaporkan ke Polresta Solo," ungkapnya.
Polisi pun berhasil menangkap pasutri itu dengan barang bukti satu unit mobil bak terbuka, satu buah kunci duplikat, dan satu unit sepeda motor Honda Vario.
"Mobil itu berhasil kami sita dari salah seorang penadah dan sedang kami periksa lebih lanjut," jelas Kapolres.
Atas tindakan yang dilakukannya, kedua tersangka mendapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengam ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
"Untuk keperluan penyelidikan, kedua tersangka telah ditahan di Polresta Surakarta," jelasnya.(mcr21/jpnn)
Pasangan suami istri (pasutri) di Solo, bekerja sama dalam tindak pidana pencurian mobil mantan bosnya. BS lalu curhat begini.
Redaktur : Sigit Aulia Firdaus
Reporter : Romensy Augustino
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News