Stefhanus Murka Gegara Selisih Lahan Parkir, Tetangga Pun Ditikam Tanpa Ampun
Selasa, 22 Maret 2022 – 06:00 WIB
"Kedua korban dilarikan ke Rumah Sakit Roemani Semarang untuk mendapatkan perawatan intensif," kata Wakapolrestabes Semarang AKBP Iga Dwi Permana Nugraha saat memimpin keterangan pers.
AKBP Iga menyebut dua korban kini masih menjalani perawatan.Satu di antara korban sempat melewati masa kritis.
"Ini merupakan penganiayaan secara berencana yang menyebabkan luka-luka berat," imbuhnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 53 Jo Pasal 340 KUHP atau Pasal 351 ayat 2 KUHP. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (mcr5/jpnn)
Stefhanus seolah buta gegara selisih lahan parkir di Semarang. Dia pun menikam dua tetangganya tanpa ampun.
Redaktur : Sigit Aulia Firdaus
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News