Meski Berstatus Tersangka, Dea OnlyFans Tidak Ditahan, Ini Alasan Polisi

Sabtu, 26 Maret 2022 – 20:22 WIB
Meski Berstatus Tersangka, Dea OnlyFans Tidak Ditahan, Ini Alasan Polisi - JPNN.com Jateng
Dea OnlyFans. Foto: Instagram/gresaidss

jateng.jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap Dea OnlyFans meski telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran konten pornografi.

Dea hanya diminta wajib lapor oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Terhadap yang bersangkutan sementara dilakukan wajib lapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Sabtu (26/3).

Zulpan mengatakan alasan Dea tidak ditahan adalah permohonan dan jaminan dari pihak keluarga, serta status Dea yang merupakan seorang mahasiswa.

"Karena ada permohonan dari keluarga. Dia masih mahasiswa mau menyelesaikan kuliahnya," ujarnya.

Zulpan juga mengatakan, Dea telah mengakui telah membuat video asusila tersebut dan dengan sengaja mengunggahnya ke situs OnlyFans untuk mencari keuntungan.

"Yang bersangkutan mengakui pernah membuat foto dan video asusila bersama kekasih," ungkapnya.

Dia menambahkan beberapa foto dibuat sengaja untuk mendapat uang dengan cara didistribusikan ke media sosial OnlyFans milik yang bersangkutan.

Dea OnlyFans telah ditetapkan sebagai tersangkan dugaan kasus pornografi. Meski begitu, tidak ditahan dan hanya wajib lapor. Ini alasan polisi.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News