Meski Berstatus Tersangka, Dea OnlyFans Tidak Ditahan, Ini Alasan Polisi
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Dea di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3) malam.
Polisi kemudian, menetapkan Dea sebagai tersangka pada Sabtu (26/5) dengan persangkaan telah mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan atau pornografi.
Adapun pasal persangkaannya adalah sebagai berikut; Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau pasal 8 jo pasal 34 dan atau Pasal 9 jo pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Nama Dea OnlyFans menjadi perbincangan hangat seusai menjadi bintang tamu di podcast YouTube Deddy Corbuzier.
Dalam podcast tersebut, Dea menyatakan meraup keuntungan yang terbilang besar dari hasil penjualan konten foto dan video seksi via situs OnlyFans.
OnlyFans adalah sebuah situs penyedia konten berlangganan yang berbasis di London, Inggris.
Pembuat konten dapat memperoleh uang dari penggemar yang berlangganan konten mereka.
Hal ini memungkinkan pembuat konten untuk menerima dana langsung dari penggemar mereka setiap bulan serta tip dan fitur tayangan berbayar atau pay per view.
Dea OnlyFans telah ditetapkan sebagai tersangkan dugaan kasus pornografi. Meski begitu, tidak ditahan dan hanya wajib lapor. Ini alasan polisi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News