Keluarga Dea OnlyFans Pasang Badan, Polisi Lalu Beri Dispensasi

Senin, 28 Maret 2022 – 12:00 WIB
Keluarga Dea OnlyFans Pasang Badan, Polisi Lalu Beri Dispensasi  - JPNN.com Jateng
Dea OnlyFans. ANTARA/Instagram/gresaidss

jateng.jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan kepada Gusti Ayu Dewanti atau Dea Onlyfans meski telah berstatus tersangka dugaan kasus pornografi.

Dea OnlyFans hanya diminta untuk menjalani wajib lapor dua Minggu sekali.

“Yang bersangkutan tidak kami tahan dan hanya menjalani wajib lapor dua kali seminggu ke Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan pada media, Minggu (27/3).

Endra menjelaskan alasan penyidik memutuskan untuk tidak menahan Dea dan memberi dispensasi lantaran melihat ada alasan khusus.

Selain itu, lanjut dia, keluarga tersangka juga berani pasang badan memberikan jaminan.

“Jadi ada permohonan dari pihak keluarga agar yang bersangkutan tidak ditahan dan keluarga siap menjadi jaminan. Berdasarkan permohonan keluarga, yang bersangkutan masih berstatus mahasiswi dan ingin menyelesaikan kuliahnya,” lanjutnya.

Endra menegaskan bahwa meski tersangka tidak ditahan, proses hukum dan pengembangan kasus yang menjerat Dea Onlyfans akan tetap dilanjutkan.

Pihaknya kini tengah membidik tersangka lain dalam kasus yang menjerat Dea.

Polisi memberikan dispensasi kepada Dea OnlyFans setelah keluarga tersangka siap menjamin. Lalu, bagaimana kelanjutan hukum mahasiswa Undip itu?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News