Kombes Iqbal: Waspada Peredaran Uang Palsu
Minggu, 10 April 2022 – 14:30 WIB
Pihaknya telah mengetahui gerak-gerik pelaku pengedar uang palsu dengan memanfaatkan kelengahan para pedagang maupun pembeli di pasaran.
"Ada ancaman sesuai perundang-undangan yaitu dihukum 15 tahun penjara," tegasnya. (mcr5/jpnn)
Transaksi uang tunai yang tinggi bisa berujung penipuan. Hati-hati peredaran uang palsu di bulan Ramadan.
Redaktur : Sigit Aulia Firdaus
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News