Terkutuk! Ayah di Grobogan Perkosa 2 Anak Tiri dari Bocah hingga Dewasa
Pada 2009, NF diajak ayah tirinya itu untuk pergi ke Cirebon, Jawa Barat, menjalankan tugas kerja.
Namun, sesampainya di sana, NF malah diperkosa.
Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku mengancam agar korban tidak melaporkan perbuatan itu kepada ibunya.
Perbuatan tersebut rupanya dilakukan berulang hingga terakhir pada Rabu 9 Maret 2022.
“Jadi saat kali pertama mencabuli korban, SL mengancam tidak akan menafkahi ibu korban dan tidak akan membahagikannya. Ini dilakukan terus menerus hingga kedua korban tertekan secara psikis,” ujar Kasatreskrim.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) subs pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman.(mar4/jpnn)
Seorang ayah tega perkosa kedua anak tiri selama 19 tahun. Pelaku mengancam tak akan membahagiakan ibu korban.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News