Kas Daerah Pemkot Semarang Dibobol, Palakunya Tak Disangka
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kas Daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mengalami pembobolan senilai puluhan miliar.
Tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu langsung ditangai penyidik dari Polrestabes Semarang. Hasilnya, polisi menetapkan mantan pegawai Bank Tabungan Pensiunan Nasional Diah Ayu Kusumaningrum sebagai tersangka .
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan aset yang diamankan tersebut berupa uang tunai, sertifikat tanah, dan bangunan.
"Dari kerugian negara sekitar Rp 21,5 miliar, sekitar Rp 17 miliar di antaranya telah dipulihkan dalam penyidikan TPPU atas tersangka Diah Ayu Kusumaningrum," katanya, Rabu (27/4).
Adapun aset yang disita meliputi sebuah apartemen di Jakarta Utara, tiga sertifikat tanah dan bangunan masing-masing di Jakarta Selatan, Kota Semarang, dan Kabupaten Bantul (DIY), serta uang pembayaran angsuran apartemen senilai Rp 1,5 miliar.
Menurut dia, pemberkasan penyidikan perkara terpidana 12 tahun dalam kasus pembobolan dana kas daerah Pemkot Semarang itu telah lengkap dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Setelah Lebaran 2022 akan kami limpahkan berkas dan tersangkanya ke Kejaksaan," katanya.
Mantan pegawai Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) Diah Ayu Kusumaningrum dijatuhi hukuman 12 tahun dalam kasus pembobolan dana Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, senilai Rp 26,7 miliar.
Polisi mengungkap kasus TPPU pembobolan kas daerah Pemkot Semarang. Pelakunya, ya tuhan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News