Semua Saksi Penjebolan Eks Tembok Keraton Kartasura Telah Diperiksa, Kapan Gelar Perkara?

Selasa, 10 Mei 2022 – 21:57 WIB
Semua Saksi Penjebolan Eks Tembok Keraton Kartasura Telah Diperiksa, Kapan Gelar Perkara? - JPNN.com Jateng
Anggota Tim PPNS BPCB Harun Arosyid saat diwawancarai wartawan di lokasi pengerusakan, Selasa (10/05/2022) siang. Foto : Romensy Augustino/JPNN

jateng.jpnn.com, SUKOHARJO - Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) berencana melakukan gelar perkara kasus perusakan eks tembok Keraton Kartasura pekan depan.

Anggota Tim PPNS BPCB Harun Arosyid menyatakan bahwa timnya telah menyelesaikan seluruh proses pemeriksaan dan pengkajian terkait kasus tersebut.

Kendati demikian, Harun enggan membeberkan hasil kajian yang dilakukan oleh tim PPNS BPCB.

"Terkait dengan hasil akan kami sampaikan secara resmi saat gelar perkara. Semoga pekan depan sudah bisa melakukan gelar perkara," jelas dia, Selasa (10/5).

Sejauh ini, Tim PPNS BPCB telah meminta keterangan dari 8 saksi, di antaranya ketua RT setempat, pemilik tanah, dan sopir ekskavator.

Ditanya soal adanya indikasi pidana, Harun berjanji akan menyampaikannya setelah gelar perkara.

"Setelah gelar perkara nanti akan kami tentukan naik ke proses sidik atau seperti apa," tegas Harun.

Terkait dengan status eks tembok Keraton Kartasura sepanjang 100 m itu, Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo, Layla menyebut jika proses pengajuan tembok dari obyek diduga cagar budaya (ODCB) menjadi bangunan cagar budaya (BCB) telah selesai.

Tim PPNS BPCB segera melakukan gelar perkara kasus penjebolan eks tembok Keraton Kartasura. Naik Proses Sidik?
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News