Heboh, 40 Warga Ditetapkan Sebagai Tersangka, Direktur ALO Tak Terima

Polisi akan melakukan pengembangan kasus ini untuk mengetahui berapa kali mereka melakukan pencurian buah sawit milik perusahaan dan berapa banyak buah yang sudah mereka panen dari lahan HGU milik perusahaan tersebut.
AKBP Witdiardi mengimbau masyarakat tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum seperti yang dilakukan puluhan warga tersebut.
Dia menegaskan Polri sebagai penegak hukum tentu tidak tebang pilih dalam penegakan hukum dan dilakukan sesuai prosedur dan profesional.
Menurutnya, 40 tersangka dalam keadaan sehat, tidak ada kekerasan dan diperlakukan dengan baik.
Sementara itu, Direktur Akar Law Office (ALO) Zelig dalam konferensi pers menuturkan proses penangkapan 40 warga tersebut tidak prosedural.
ALO menyayangkan penetapan tersangka yang dilakukan aparat Polres Mukomuko.
Menurutnya persoalan tersebut tidak masuk ranah pidana, tetapi konflik reforma agraria yang sedang diupayakan penyelesaiannya melalui skema yang juga ditetapkan oleh negara.(antara/jpnn)
Berita ini telah tayang di JPNN.com dengan judul: Wow, Tersangka yang Ditangkap Banyak Banget, 40 Orang
Polisi menetapkan 40 warga sebagai tersangka. Reaksi Direktur ALO, keras!
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News