Heboh, 40 Warga Ditetapkan Sebagai Tersangka, Direktur ALO Tak Terima

Minggu, 15 Mei 2022 – 08:00 WIB
Heboh, 40 Warga Ditetapkan Sebagai Tersangka, Direktur ALO Tak Terima - JPNN.com Jateng
Kepolisian Resor Mukomuko menggelar konferensi pers terkait penangkapan 40 tersangka pencurian sawit perusahaan, Jumat (13/5/2022). ANTARA/Ferri.

jateng.jpnn.com, MUKOMUKO - Warga Mukomuko, Bengkulu, heboh dengan penangkapan 40 orang atas kasus dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT Daria Dharma Pratama (DDP) di daerah tersebut.

Kepala Kepolisian Resor Mukomuko AKBP Witdiardi mengatakan penyidik juga mengamankan barang bukti alat panen sawit atau enggrek, mobil, buah sawit dan telepon genggam.

“Handphone juga kami sita karena dalam panen buah sawit ini terorganisasi dan ada yang mengajak," ujar AKBP Witdiardi pada konferensi pers di Mukomuko, Jumat (13/5).

Dia mengatakan ada dua dari 40 orang tersangka ini yang menggerakkan warga melalui pesan WhatsApp untuk panen buah sawit di atas lahan hak guna usaha milik perusahaan.

Aparat penegak hukum selanjutnya membawa para tersangka ke mapolres setempat.

Menurutnya, hasil pemeriksaan penyidik menunjukkan puluhan pelaku mengakui buah sawit yang mereka panen bukan tanaman miliknya.

Para pelaku mengakui tandan buah segar kelapa sawit yang mereka panen milik perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah tersebut.

Selain karena desakan kebutuhan, sebagian dari 40 warga setempat ini melakukan pencurian buah sawit milik perusahaan lantaran adanya ajakan dari tersangka lain.

Polisi menetapkan 40 warga sebagai tersangka. Reaksi Direktur ALO, keras!
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News