Rumah Putra Pakubuwono X Disita Kejagung, Diduga Terkait Korupsi Taspen
![Rumah Putra Pakubuwono X Disita Kejagung, Diduga Terkait Korupsi Taspen - JPNN.com Jateng](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/05/13/kondisi-rumah-rumah-milik-gusti-pangeran-haryo-gph-kusumobro-bn2h.jpg)
jateng.jpnn.com, SOLO - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita rumah milik Gusti Pangeran Haryo (GPH) Kusumobroto, Ndalem Kusumobratan di Gajahan, Pasar Kliwon, Solo.
Penyitaan tersebut diduga terkait dengan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwa Taspen.
Pantauan JPNN.com di lokasi, sebuah papan penyitaan terpampang di depan gerbang rumah putra Pakubuwono (PB) X itu.
Di papan tersebut tetulis bahwa Surat Perintah (SP) penyitaan dikeluarkan Direktur Penyidik (Dirdik) Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada 10 Mei 2022, dalam perkara tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017-2020 atas nama Maryoso Sumaryono DKK.
Dalam SP-nya Kejagung menyita 3 sertifikat hak guna tanah dan bangunan dari kompleks bangunan tersebut dengan masing-masing luas 1.350 m², 150 m² dan 295 m².
Sementara itu, kondisi di dalam gerbang tampak sepi dan tidak terawat. Banyak tumbuh-tumbuhan liar, serta ada beberapa sarana transportasi seperti becak hias dan motor ATV mini.
Lurah Gajahan, Suyono saat dikonfirmasi membenarkan ada penyitaan dari Kejagung terhadap Ndalem Kusumobratan.
Tanda penyitaan dipasang oleh Kejagung pada Kamis (12/5) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kejagung menyita rumah milik putra Pakubuwono X, GPH Kusumobroto. Penyitaan itu diduga berkaitan dengan kasus korupsi di PT Asuransi Jiwa Taspen.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News