Penyidikan Dugaan Korupsi Bripka EFJ & Briptu EM Selesai, Kapolda Tidak Akan Menutupi

Kamis, 12 Mei 2022 – 21:00 WIB
Penyidikan Dugaan Korupsi Bripka EFJ & Briptu EM Selesai, Kapolda Tidak Akan Menutupi - JPNN.com Jateng
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. Foto: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) memastikan proses hukum terhadap dua oknum polisi di Polres Blora yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp3 miliar pada 2021.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan bahwa ketegasan kepolisian tersebut terbukti dari penyidikan terhadap Bripka EFJ dan Briptu EM yang telah selesai.

Selanjutnya, kata dia berkas keduanya dilimpahkan ke kejaksaan.

"Kapolda Jawa Tengah tidak akan menutupi dan akan menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran, khususnya yang merugikan masyarakat serta keuangan negara," katanya, Kamis (12/5).

Iqbal menegaskan, pihaknya menghormati proses hukum yang masih bergulir ini.

Adapun berkaitan dengan pelanggaran disiplin dan etik, pihaknya masih menunggu keputusan yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.

"Jika terbukti bersalah, keduanya akan menjalani sidang disiplin dan etik," katanya.

Dua oknum polisi yang merupakan pasangan suami istri, Bripka EFJ dan Briptu EM, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi PNBP di Polres Blora pada2021.

Penyidikan dugaan korupsi oleh 2 oknum polisi pasanang suami istri, Bripka EFJ dan Briptu EM, telah selesai. Kapolda tak main-main.
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News